Arti Zakat
Menurut bahasa, kata “zakat” berarti
tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis
disebutkan,
“Allah memusnahkan
riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah : 276)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At - Taubah :
103)
“Sedekah tidak akan
mengurangi harta” (HR. Tirmizi)
Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi
mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu,
menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak
adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan
pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala
bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak
dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu.
Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga
atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
ZAKAT
FITRAH
Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syakban. Sejak saat
itu zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang
mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya
Idul Fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah
puasa. Selain untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri,
juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika
seseorang melaksanakan puasa Ramadan, supaya orang tersebut benar-benar kembali
pada keadaan fitrah dan suci seperti ketika dilahirkan dari rahim ibunya.Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, lakilaki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin. Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang istri mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya atau oleh suaminya. Bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah. Tetapi kalau ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan. Demikian juga kalau ada orang tua meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.
B. Kadar Zakat Fitrah
Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan para ulama lain sepakat bahwa zakat fitrah ditunaikan sebesar satu sha’ (di Indonesia, berat satu sha’ dibakukan menjadi 2,5 kg) kurma, gandum, atau makanan lain yang menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan. Imam Hanafi membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Namun, ukuran satu sha’ menurut mazhab Hanafiyyah lebih tinggi daripada pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. Menyikapi perbedaan pendapat tentang kadar zakat fitrah, ada pandangan yang berusaha mengombinasikan seluruh pendapat. Jadi, sekiranya bermaksud membayar zakat fitrah dengan beras, sebaiknya mengikuti pendapat yang mengatakan 2,5 kg beras. Tetapi seandainya bermaksud membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang, gunakanlah patokan 3,8 kg beras. Langkah seperti ini di ambil demi kehati-hatian dalam menjalankan ibadah.
C. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu wajib membayar zakat fitrah pada asalnya adalah sewaktu matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri. Tetapi tidak ada larangan apabila membayarnya sebelum waktu tersebut, asalkan masih dalam hitungan bulan Ramadan.
Zakat
Maal
A. Pengertian
Mâl
Menurut bahasa, kata “maal” berarti
kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk
dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, maal adalah
segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan)
sebagaimana lazimnya.
Dengan demikian, sesuatu dapat disebut maal
apabila memenuhi dua syarat berikut :
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
b. Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.
Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian,
uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat
dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, seperti udara dan sinar matahari
tidaklah disebut maal.
B.
Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati
a. Kepemilikan
sempurna
Harta yang dimiliki secara sempurna,
maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil
manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan
kekuasaannya. Harta yang didapatkan melalui proses kepemilikan yang dibenarkan
oleh syarat, seperti hasil usaha perdaganganyang baik dan halal, harta warisan,
pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah
memenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang
haram, seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib dikeluarkan
zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah
atau ahli warisnya.
b. Berkembang
(produktif atau berpotensi produktif)
Yang dimaksud harta yang berkembang di sini
adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal
usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian,
perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut
istilah yang lebih familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan
keuntungan atau pendapatan lain.
c. Mencapai nisab
Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah
minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.
d. Melebihi
kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang
diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak
dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak),
seperti belanja sehari- hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, pendidikan,
dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang
termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Pengertian
tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi. Syarat ini hanya berlaku bagi
masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat.
Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus
dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta,
juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di
tangan kita tidak selalu menjadi milik kita. Apalagi di zaman sekarang, gaya
hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal
ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah mengeluarkan zakat karena
hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan
kebutuhannya.
e. Terbebas dari
utang
Orang yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat
digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab.
Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab,
harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan
bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap
tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih perlu menyelesaikan
utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang
yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin kondisinya lebih parah
daripada fakir miskin.
f. Kepemilikan satu
tahun penuh ( haul )
Maksudnya adalah bahwa masa
kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah
(menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku
bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya.
Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikaaz (barang temuan), dan harta
lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi
tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.
C. Harta yang
Wajib Dizakati
1. Binatang ternak,
syarat-syaratnya adalah sebagai berikut ;
a. Peternakan telah berlangsung selama satu
tahun.
b. Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat
umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentinganalat produksi (pembajak
sawah).
c. Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5
(lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
d. Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan
sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang
ternak itu sendiri.
2. Harta Perniagaan,
syarat-syaratnya adalah sebagai berikut ;
a. Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang
diperjual-belikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang
maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
b. Muzakki berniat untuk memperdagangkan
komoditas tersebut.
c. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi
biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
d. Kepemilikan telah melewati masa satu tahun
penuh.
3. Harta
Perusahaan
Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah
usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan
kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer
menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila dilihat
dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya
berporos pada kegiatan perniagaan. Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang
barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau
tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian,
sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan
dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat
dimakan oleh manusia dan hewan.
5. Barang Tambang
dan Hasil Laut
Yang dimaksud dengan barang tambang dan hasil
laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman
tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil
laut, yaitu:
a. Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi
kedalamantanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta
ataupun pemerintah.
b. Harta karun yang tersimpan pada kedalaman
tanah yang banyak dipendam oleh orang-orang zaman dahulu, baik yang berupa
uang, emas, perak, maupun logam mulia lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan orang dan mempunyai nilai materi yang tinggi.
c. Hasil laut seperti mutiara, karang, dan
minyak, ikan, dan hewan laut.
6. Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang
memiliki dua fungsi, selain merupakan tambang elok sehingga sering dijadikan
perhiasan, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke
waktu. Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial
matau berkembang. Oleh karena itu, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau
yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat. Termasuk
dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu
itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara. Oleh sebab
itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, se-perti tabungan, deposito, cek
atau surat berharga nya termasuk dalam kriteria penyimpanan emas dan
perak. Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah,
dan kendaraan yang melebihi keperluan menurut syarak atau dibeli dan dibangun
dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu dapat diuangkan. Pada emas dan
perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan,
barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat.
7. Properti
Produktif
Yang dimaksud adalah harta properti yang
diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai material dari
properti tersebut. Produktivitas properti diusahakan dengan cara menyewakannya
kepada orang lain atau dengan jalan menjual hasil dari produktivitasnya.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Properti tidak dikhususkan sebagai komoditas
perniagaan.
b. Properti tidak dikhususkan sebagai pemenuhan
ke butuhan primer bagi pemiliknya, seperti tempat tinggal dan sarana
transportasi untuk mencari rezeki.
c. Properti yang disewakan atau dikembangkan
bertujuan mendapatkan penghasilan, baik sifatnya rutin maupun
tidak.
ZAKAT
PROFESI
A.
Dasar Hukum
Allah swt berfirman,
“Dan pada harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bagian” (QS. adz-Dzaariyaat: 19)
“Dan nafkahkanlah
sebagian dari hartamu yang Allah telah
menjadikan kamu menguasainya” (QS. Al-Hadiid : 7 )
“Wahai orang-orang
yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. Al- Baqarah :
267)
Rasulullah saw bersabda,
“Bila suatu kaum
enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan
kelaparan” (HR. Tabrani)
“Bila zakat bercampur
dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR.
al-Bazzar dan Baihaqi)
Hasil profesi merupakan sumber pendapatan
orangorang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris.
Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang
harus dikeluarkan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan
harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang
miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak). Walaupun demikian,
jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan
keluarga)nya, ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika
hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia
belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah
kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya
yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
C.
Ketentuan Zakat Profesi
Zakat profesi memang belum familiar dalam
khazanah keilmuan Islam klasik. Maka dari itu, hasil profesi Dikategorikan
sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan
terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:
1. Model memperoleh harta penghasilan (profesi)
mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada
zakat pertanian berdasarkan nisab (653 kg gabah kering giling atau setara
dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen),
2. Model harta yang diterima sebagai penghasilan
berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta
(simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%).
Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib
zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Contoh:
Wahyu Ramadhan adalah seorang Asisten Direktur
yang bertempat tinggal di Jakarta Barat. Ia seorang dua dan memiliki seorang
anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 5.000.000,-.
1. Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.000,-
2. Nisab 522 kg beras @Rp 7.000 (relatif) Rp
3.654.000,-
3. Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan),-
4. Zakat yang harus ditunaikan Rp 125.000,- / bulan
Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu
tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu
tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan
kadar zakat 2,5%.
Contoh Rumus :
Rp 5.000.000,- x 13 = Rp 65.000.000,- dan Jadi
Jumlah zakatnya adalah 65.000.000,- x 2.5% = Rp 1.625.000,- (untuk akumulasi
1 tahun)
SHODAQOH / SEDEKAH
Shodaqoh atau yang dalam bahasa indonesia
seringkalo di tuliskan dengan sedekah memiliki makna yang lebih luas lagi dari
zakat dan infaq. Shodaqoh dapat dimaknai dengan satu tindakan yang dilakukan
karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT.
Sehingga shodaqoh dapat kita maknai dengan segala
bentuk / macam kebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena membenarkan adanya
pahala / balasan dari Allah SWT.
Shodaqoh dapat berbentuk harta seperti zakat atau
infaq, tetapi dapat pula sesuatu hal yang tidak berbentuk harta. Misalnya
seperti senyum, membantu kesulitan orang lain, menyingkirkan rintangan di
jalan, dan berbagai macam kebaikan lainnya.
Seperti halnya infaq, dalam shodaqoh tidak di
tetapkan bentuknya, bisa berupa barang, harta maupun satu sikap yang baik. Jika
ia berupa harta atau barang, maka shodaqoh tidak di tetapkan waktunya, dan
jumlahnya.
Shodaqoh adalah jenis kebaikan yang sifatnya lebih luas dari zakat dan infaq, maka seringkali kita menemukan kata shodaqoh ini di artikan dengan zakat atau dengan infaq. Dan shodaqoh seringkali juga di gunakan untuk ungkapan kejujuran seseorang pada agama / keimanan seseorang. Ketika seseorang ber-shodaqoh maka ia akan mendapatkan balasan dari apa yang ia lakukan, tetapi jika ia tidak melakukan hal ini, maka ia tidak berdosa seperti ia tidak membayar zakat hanya saja ia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pahala.








0 komentar:
Posting Komentar