A. Dasar Hukum
Allah swt berfirman,
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. adz-Dzaariyaat: 19)
“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. Al-Hadiid : 7 )
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. Al- Baqarah : 267)
Rasulullah saw bersabda,
“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan” (HR. Tabrani)
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. al-Bazzar dan Baihaqi)
B. Hasil Profesi
Hasil
profesi merupakan sumber pendapatan orangorang masa kini, seperti
pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris. Para ahli fikih
kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus
dikeluarkan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan
harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada
orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak).
Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi
kebutuhan hidup (diri dan keluarga)nya, ia lebih pantas menjadi mustahiq
(penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan
hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat.
Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan,
sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk
menjalankan profesinya.
C. Ketentuan Zakat Profesi
Zakat
profesi memang belum familiar dalam khazanah keilmuan Islam klasik.
Maka dari itu, hasil profesi Dikategorikan sebagai jenis harta wajib
zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan terhadap karakteristik
harta zakat yang telah ada, yakni:
1.
Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil
pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian
berdasarkan nisab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg
beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen),
2.
Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga
jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau
kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%). Dengan
demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib
zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Contoh :
Wahyu
Ramadhan adalah seorang Asisten Direktur yang bertempat tinggal di
Jakarta Barat. Ia seorang dua dan memiliki seorang anak yang masih
kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 5.000.000,-.
1. Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.000,-
2. Nisab 522 kg beras @Rp 7.000 (relatif) Rp 3.654.000,-
3. Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan),-
4. Zakat yang harus ditunaikan Rp 125.000,- / bulan
Zakat
profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah
pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian
apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar
zakat 2,5%.
Contoh Rumus :
Rp 5.000.000,- x 13 = Rp 65.000.000,- dan Jadi Jumlah zakatnya adalah 65.000.000,- x 2.5% = Rp 1.625.000,- (untuk akumulasi 1 tahun)
0 komentar:
Posting Komentar