A. Pengertian Mâl
Menurut bahasa, kata “maal”
berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh
manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, maal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya.
Dengan demikian, sesuatu dapat disebut maal apabila memenuhi dua syarat berikut :
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
b. Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.
Contohnya:
rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain
sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi
manfaatnya dapat diambil, seperti udara dan sinar matahari tidaklah disebut maal.
B. Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati
a. Kepemilikan sempurna
Harta
yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut
memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh.
Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya. Harta
yang didapatkan melalui proses kepemilikan yang dibenarkan oleh syarat,
seperti hasil usaha perdaganganyang baik dan halal, harta warisan,
pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila
sudah memenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan harta yang diperoleh dengan
cara yang haram, seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah
wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan
kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya.
b. Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
Yang
dimaksud harta yang berkembang di sini adalah harta tersebut dapat
bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai
potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak,
emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih
familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau
pendapatan lain.
c. Mencapai nisab
Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.
d. Melebihi kebutuhan pokok
Kebutuhan
pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup.
Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang
bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja
sehari- hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, pendidikan, dan
transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang
termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Pengertian
tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi. Syarat ini hanya berlaku
bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum
daerah setempat. Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang
mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat
untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada
masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi
milik kita. Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian
kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal ini terus
berlangsung, manusia modern tidak akan pernah mengeluarkan zakat karena
hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan
kebutuhannya.
e. Terbebas dari utang
Orang
yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi
jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi
utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut
terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang
yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap
tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih perlu menyelesaikan
utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk menyantuni
orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin
kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.
f. Kepemilikan satu tahun penuh ( haul )
Maksudnya
adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua
belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan
satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang
diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian,
buah-buahan, rikaaz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan
(dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak
disyaratkan harus mencapai satu tahun.
C. Harta yang Wajib Dizakati
1. Binatang ternak, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut ;
a. Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
b. Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentinganalat produksi (pembajak sawah).
c. Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
d. Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.
2. Harta Perniagaan, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut ;
a.
Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjual-belikan, baik
kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak,
seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
b. Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
c. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
d. Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.
3. Harta Perusahaan
Yang
dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir
sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan
dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer
menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila
dilihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah
perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan. Dengan
demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi
objek wajib zakat.
4. Hasil Pertanian
Hasil
pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan,
tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan
menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia
dan hewan.
5. Barang Tambang dan Hasil Laut
Yang
dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu
yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman
laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut, yaitu:
a.
Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi kedalamantanah pada sebuah
negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.
b.
Harta karun yang tersimpan pada kedalaman tanah yang banyak dipendam
oleh orang-orang zaman dahulu, baik yang berupa uang, emas, perak,
maupun logam mulia lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhan orang dan mempunyai nilai materi yang tinggi.
c. Hasil laut seperti mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut.
6. Emas dan Perak
Emas
dan perak merupakan logam mulia yang memiliki dua fungsi, selain
merupakan tambang elok sehingga sering dijadikan perhiasan, emas dan
perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Syariat
Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial matau
berkembang. Oleh karena itu, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran
atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat.
Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang
berlaku pada waktu itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di
masing-masing negara. Oleh sebab itu, segala macam bentuk penyimpanan
uang, se-perti tabungan, deposito, cek atau surat berharga nya termasuk
dalam kriteria penyimpanan emas dan perak. Demikian pula pada harta
kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, dan kendaraan yang melebihi
keperluan menurut syarak atau dibeli dan dibangun dengan tujuan
investasi sehingga sewaktu-waktu dapat diuangkan. Pada emas dan perak
atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan,
barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat.
7. Properti Produktif
Yang
dimaksud adalah harta properti yang diproduktifkan untuk meraih
keuntungan atau peningkatan nilai material dari properti tersebut.
Produktivitas properti diusahakan dengan cara menyewakannya kepada orang
lain atau dengan jalan menjual hasil dari produktivitasnya.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Properti tidak dikhususkan sebagai komoditas perniagaan.
b.
Properti tidak dikhususkan sebagai pemenuhan ke butuhan primer bagi
pemiliknya, seperti tempat tinggal dan sarana transportasi untuk mencari
rezeki.
c. Properti yang disewakan atau dikembangkan bertujuan mendapatkan penghasilan, baik sifatnya rutin maupun tidak.
0 komentar:
Posting Komentar