
1. Pengertian dan Hukum Wakaf
Ditinjau
dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah
syara’, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil
manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam.
Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak
diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk
diambil manfaatnya saja.
Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
a. Pengertian Wakaf menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali
Aeseorang menahan
hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan
tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah SWT.
b. Pengertian Wakaf menurut Mazhab Hanafi
Menahan harta-benda sehingga menjadi
hukum milik Allah SWT, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu
berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya
kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara
tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.
c. Pengertian Wakaf menurut Imam Abu Hanafi
Menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan
bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut
kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini,
maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif)
selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia
sudah meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda
dengan definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri.
d. Pengertian Wakaf menurut Mazhab Maliki
Memberikan sesuatu hasil manfaat dari
harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi
manfaat tersebut walaupun sesaat
d. Pengertian
wakaf menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977
Perbuatan
hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta
kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk
selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya
sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dari
definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk
salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil
manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang
layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya
tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya.
Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok
pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
Hukum wakaf
sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf
bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan
manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir
terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna
dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:
اِذَا مَاتَ ابْنَ
ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ
عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila
anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga
(macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang
dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
2. Rukun Wakaf (Waqaf)
a. Ada Orang Yang Wakaf
- Wakaf atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Pelaku wakaf memiliki hak untuk berbuat kebaikan.
b. Ada Barang Yang Diwakafkan
- Kekal abadi bendanya
- Milik sendiri
- Ada akad wakaf antara pemberi dan penerima waqaf
c. Ada Orang Yang Diwakafkan
3. Persyaratan / Syarat-Syarat Wakaf (Waqaf)
1. Mewakafkan untuk selamanya tak terbatas waktu.
2. Jelas siapa yang mewakafkan dan kepada siapa diwakafkan.
3. Dibayar secara tunah / cash.
0 komentar:
Posting Komentar